Pages

Peserta CPNS Kini Bebas SKCK dan Kartu Kuning

Ada kabar gembira bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mulai tahun ini, semua peserta tidak diwajibkan melengkapi berkas surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan kartu pencari kerja (kartu kuning).
"Biar memudahkan anak-anak, jadi semua peserta tidak usah membuat SKCK," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 12 Juni 2014.

Penggunaan SKCK, kata Azwar, hanya mempersulit peserta. Pembuatan kartu tersebut kerap menghabiskan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. "Bayangkan kalau ada 1,5 juta yang daftar. Di polisi hanya bayar Rp 10 ribu. Tapi, kalau dari desa harus ke kantor polisi, itu capeknya sama dengan Rp 100 ribu. Kita sudah bilang enggak usah SKCK," ujarnya. (Baca: Kemenpan Permudah Persyaratan Seleksi CPNS)


Bukan hanya itu, bukti keterangan pencari kerja atau kartu kuning pun tidak perlu dilampirkan oleh peserta. "Kita pakai teknologi informasi, pakai website. Kita cuma baca berkasnya. Itu kan mengurangi beban," tuturnya.

Dengan menghilangkan kartu kuning dan SKCK, pemerintah memberikan kemudahan serta mampu memutus mata rantai pengumpulan berkas persyaratan calon abdi negara selama ini. "Kita, sebagai pejabat, ubah cara berpikir kita. Kalau bisa dipermudah, kenapa kita persulit," katanya.

Untuk mendukung rencananya, Azwar meminta semua kementerian dan lembaga yang membuka perekrutan CPNS tahun ini menghilangkan berkas SKCK dan kartu kuning. "Kita bikin mudah. Anak-anak kita anggap semua baiklah," ujarnya.

Kelengkapan semua berkas persyaratan baru diselesaikan setelah peserta dinyatakan diterima. "Kalau sudah lulus, semuanya baru kita cek kelakuannya. Polisi juga senang, tidak capek," katanya. (Baca: 2014, Tes CPNS Wajib Berbasis Komputer)

Tahun ini pemerintah berencana membuka lowongan CPNS hingga 100 ribu kursi. Perinciannya: 65 persen berasal dari umum dan sisanya dari pegawai kontrak.



Sumber : http://www.tempo.co

Tidak ada komentar:

Entri Populer