Pesta demokrasi pemilihan Presiden Indonesia memang telah berlalu pada 9 Juli silam. Tetapi geliatnya masih akan terus tampak hingga 22 Juli mendatang. Di sela-sela kemeriahan pesta demokrasi itu, pemerintah sudah mempersiapkan guna penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 yang menurut rencana akan dimulai pada minggu ketiga bulan Juli ini. Tahap-tahap seleksi meliputi pendaftaran, tes hingga pengumuman kelulusan, Pemerintah mengumumkan tahapan akan dimulai antara minggu ketiga hingga minggu keempat bulan Juli 2014.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (PAN-RB) Herman Suryatman pada pertengahan Juni lalu menyebut untuk instasi pusat, ujian akan dilaksanakan pada akhir Juli. �Sedangkan untuk daerah mulai awal Agustus,� jelasnya pada Senin (9/6/2014).
Penetapan formasi CPNS 2014 sendiri sudah mulai dilakukan pada minggu pertama dan kedua bulan Juli ini. Untuk jadwal selanjutnya, Kementerian PAN-RB akan membuka pendaftaran secara online pada minggu ketiga dan keempat juli. Setelah itu baru akan dilaksanakan pelaksanaan ujian.
Meski jadwal telah disusun, hingga pertengahan Juli ini rupanya belum ada pengumuman lanjutan terkait rekrutmen dan tes CPNS kali ini. Dengan belum ada jadwal yang jelas ini, diperkirakan penerimaan dan tes CPNS pun akan mengalami kemunduran hingga beberapa pecan ke depan. Penyesuaian jadwal akan dilakukan dengan perhitungan yang sama, selisih satu pekan antara penerimaan instansi pusat dan daerah.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, terdapat sejumlah perubahan pada penerimaan CPNS tahun 2014 ini, dan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Selain penyederhanaan syarat pendaftaran, Pemerintah membuka peluang untuk pelamar berbabagai jurusan dengan alokasi hingga 5.000 CPNS. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan reformasi birokrasi, Kementerian PAN-RB melakukan perubahan dalam pelaksanaan seleksi CPNS dengan menghilangkan beberapa persyaratan. Salah satunya adalah menghilangkan persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kartu kuning dan surat keterangan sehat dokter. Ketiga syarat ini baru diminta untuk dilengkapi jika calon peserta telah dinyatakan lolos tes CPNS nantinya.
Sumber : http://www.iberita.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar