KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PANITIA PUSAT REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2013
PANITIA PUSAT REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2013
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-08/PANREK/IX/2013
TENTANG
TEMPAT DAN WAKTU PENGAMBILAN TANDA PESERTA UJIAN / PENDAFTARAN
ULANG DAN PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR
DALAM RANGKA REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2013
NOMOR : PENG-08/PANREK/IX/2013
TENTANG
TEMPAT DAN WAKTU PENGAMBILAN TANDA PESERTA UJIAN / PENDAFTARAN
ULANG DAN PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR
DALAM RANGKA REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2013
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-07/PANREK/IX/2013 tentang Hasil Seleksi Administrasi Dalam Rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013, maka Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 menetapkan:
- Tempat Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU)/Pendaftaran Ulang dan Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini.
- Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU)/Pendaftaran Ulang dilaksanakan sesuai dengan Waktu dan Tempat sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini dan TIDAK DAPAT DIWAKILKAN. Pembagian sesi pengambilan TPU/Pendaftaran Ulang sebagai berikut:
Peserta harus sudah hadir di lokasi 30 menit sebelum Jadual Sesi Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU)/Pendaftaran Ulang dimulai dan peserta yang mendaftar di luar jadwal yang telah ditentukan TIDAK AKAN dilayani.2.1. Sesi I : Pukul 08.00 s.d. 12.00; 2.2. Sesi II : Pukul 13.00 s.d. 17.00; - Pada saat Pengambilan TPU/Pendaftaran Ulang, Peserta diharapkan tidak membawa kendaraan pribadi.
- Pada saat pendaftaran ulang, setiap peserta harus:
4.1. Menyerahkan Bukti Pendaftaran Online untuk ditukar dengan TPU. Tanda Bukti Pendaftaran Online dapat diunduh melalui http://rekrutmen.kemenkeu.go.id; 4.2. Menunjukkan Ijazah Asli dan Transkrip/Daftar Nilai Asli; 4.3. Menunjukkan Kartu Identitas (KTP/SIM) Asli yang masih berlaku; 4.4. Menunjukkan Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III)/Ahli Teknika Tingkat III (ATT III) bagi peserta yang mendaftar KP08 dan KP09; 4.5. Menunjukkan Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV)/Ahli Teknika Tingkat IV (ATT IV) bagi peserta yang berusia diatas 26 tahun sampai dengan 30 tahun yang mendaftar KP15 dan KP16; dan 4.6. Menyerahkan Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. - Peserta yang telah melakukan pendaftaran ulang dan telah mendapatkan Tanda Peserta Ujian (TPU) berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD).
- Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar dilaksanakan sesuai dengan Waktu dan Tempat sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini.
- Tes Kompetensi Dasar dilaksanakan selama 90 Menit dengan pembagian sesi:
Peserta harus sudah hadir di lokasi pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar 30 menit sebelum Jadual Sesi Tes Kompetensi Dasar dimulai.7.1. Sesi I : Pukul 08.00 s.d. 09.30; 7.2. Sesi II : Pukul 10.00 s.d. 11.30; 7.3. Sesi III : Pukul 13.00 s.d. 14.30; 7.4. Sesi IV : Pukul 15.00 s.d. 16.30; 7.5. Sesi V : Pukul 17.00 s.d. 18.30; - Hasil Tes Kompetensi Dasar akan diumumkan melalui portal Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 http://rekrutmen.kemenkeu.go.id pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013.
- Dalam Rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak diadakan surat-menyurat dan tidak dipungut biaya apapun.
- Keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 tidak dapat diganggu gugat.
INFO DARI SITUS RESMI : http://rekrutmen.depkeu.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar