Pages

PENGUMUMAN
NOMOR : 03/PENG/SET.KY/10/2013
TENTANG
HASIL TES KOMPETENSI DASAR (TKD) PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
TAHUN 2013
YANG BERHAK MENGIKUTI ASESMEN KOMPETENSI

Berdasarkan hasil Tes Kompetensi Dasar yang diselenggarakan pada tanggal 5 - 8 Oktober 2013 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor R/478/M.PAN-RB/10/2013, Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2013 menetapkan :

  1. Peserta Tes Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2013 yang berhak mengikuti Asesmen Kompetensi adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar (TKP: 105, TIU:75, TWK:70) dan masuk dalam kuota peserta Asesmen Kompetensi. Kuota peserta Asesmen Kompetensi ditetapkan sebanyak maksimal 3 (tiga) kali jumlah formasi untuk setiap Kualifikasi Pendidikan. Setiap Kualifikasi Pendidikan yang jumlah peserta memenuhi nilai ambang batas melebihi kuota, penetapannya didasarkan pada peringkat nilai total Tes Kompetensi Dasar tertinggi berurutan nilai berikutnya sampai dengan jumlah kuota.
  2. Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Nomor Peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan berhak mengikuti Asesmen Kompetensi.
  3. Asesmen Kompetensi akan dilaksanakan pada:
    Hari / Tanggal : Sabtu s.d Minggu / 9 s.d 10 November 2013
    Pukul : 08.00 � 18.00 WIB
    Tempat : PPM Manajemen Gedung A
    Jl. Menteng Raya No. 9 Jakarta Pusat
  4. Ketentuan untuk mengikuti Asesmen Kompetensi adalah sebagai berikut:
    1. Peserta harus sudah hadir di tempat pelaksanaan Asesmen Kompetensi 30 (tiga puluh) menit sebelum Asesmen Kompetensi dimulai;
    2. Peserta menggunakan kemeja putih dengan celana/bawahan hitam;
    3. Peserta wajib membawa :
      • Asli Kartu Tanda Peserta;
      • Kartu Identitas (KTP/SIM) Asli yang masih berlaku;
      • Alat tulis (Pensil 2B sejumlah 2 buah, karet penghapus, dan ballpoint hitam);
      • Pas foto terbaru ukuran 4x6 berwarna, 1 lembar.
    4. Peserta dianjurkan untuk makan pagi/sarapan terlebih dahulu.
    5. Peserta yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
    6. Keputusan Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2013 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


INFO DARI SITUS RESMI http://cpns.komisiyudisial.go.id

Tidak ada komentar:

Entri Populer